PENEGURAN

Senin 18 Sebtember 2023 Melaksanakan Peneguran Secara Lisan Dan Koperaktif  Akan Banyak Nya Parkir Kendaraan Diatas Trotoar Yang peruntukan Nya Untuk Pejalan Kaki Dan Barang Toko Di Gelar diatas Trotoar
Sangat Mengangu Pejalan Kaki Dan Estetika Kota Sebagai Penyangga Dan Pintu Gerbang IKN.

Menghimbau Kepada Para Pelaku usaha Sepanjang Jalan jendrl Sudirman Wilayah Kelurahan Klandasan Ulu 
Tentang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Lembaran
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2017 )

Pasal 8 (Huruf G)

(1) Pemilik atau pemakai kendaraan bermotor dilarang:
a. mencuci kendaraan di jalan, di atas trotoar, gorong-
gorong, di atas jembatan dan di terminal;
b. menempatkan kendaraan yang rusak atau melakukan
perbaikan di tepi jalan, di atas bahu jalan, trotoar,
jembatan dan terminal;
c. berjualan menggunakan kendaraan yang diparkir di
jalan, tepi/bahu jalan, trotoar atau jembatan;
d. membawa tangga, papan/balok kayu, pipa/batangan
besi atau benda lain yang panjang, kecuali untuk
Kepentingan Umum atau menggunakan kendaraan
pengangkut;
e. menaikkan dan/atau menurunkan barang dari
kendaraan di Jalan Umum yang dapat
membahayakan orang lain tanpa memberi tanda
atau peringatan;
f. menunggu penumpang selain pada tempat yang telah
ditentukan;
g. memarkir dan/atau menempatkan kendaraan
bermotor di trotoar dan/atau dijalan, di tempat yang
dapat mengganggu keindahan, ketertiban, kelancaran
dan keamanan lalu lintas;
h. membunyikan tape/radio di dalam kendaraan